Sebagai auditor internal di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Heber Anggara Pandapotan telah aktif dalam membentuk kembali penyelesaian sengketa dalam proyek-proyek publik. Heber bergabung dengan sektor publik pada tahun 2014 setelah lulus dari Universitas Negeri Padjadjaran. Ketika menghadapi kasus-kasus yang semakin kompleks ketika bekerja di Ambon, Heber menyadari bahwa ada keterbatasan dalam mekanisme yang digunakan untuk mengevaluasi klaim dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah ketika kepentingan negara dan swasta bertabrakan. Dalam memediasi sebuah perselisihan tingkat tinggi antara tiga perusahaan milik negara dan sebuah kementerian, Heber merekomendasikan penyesuaian yang signifikan dalam jumlah yang harus dibayarkan. Pengalaman tersebut membuat Heber ingin lebih memahami tentang risiko dan tanggung jawab kontrak. Belajar dan Pengalaman Langsung: Tantangan dan Dampak Dengan Beasiswa Australia Awards, Heber diterima di program Master of Laws di University of Melbourne pada tahun 2019 meskipun keberangkatannya ditunda hingga tahun 2022 karena COVID-19. Studinya difokuskan pada penyelesaian sengketa konstruksi, yang secara langsung mendukung jenis pekerjaan yang ditanganinya di BPKP. Selama masa studi, ia memilih jalur makalah penelitian untuk kedelapan mata pelajaran daripada ujian akhir. Pengalaman ini menuntut tingkat disiplin yang tinggi, terutama karena Heber juga bekerja paruh waktu dan menghidupi keluarganya di Melbourne. "Sistem pembelajarannya sangat berbeda... (Anda) harus mempelajari semuanya terlebih dahulu. Ruang kelas hanya untuk berdiskusi... Hal ini memaksa saya untuk menjadi lebih mandiri... Kata Heber. Memperkenalkan Teori Alokasi Risiko di Indonesia Salah satu hal yang paling penting dari studi Heber di Melbourne adalah belajar tentang teori Alokasi Risiko. "Sebelumnya, klaim yang diajukan oleh kontraktor diterima selama klaim tersebut dapat dibenarkan secara teknis," jelasnya. "Dengan teori Alokasi Risiko, saya dapat mengidentifikasi risiko yang seharusnya menjadi tanggung jawab kontraktor. Sekembalinya ke Indonesia pada tahun 2023, Heber mulai menerapkan teori tersebut dalam pekerjaannya di BPKP. Ia mampu menilai kontrak secara lebih kritis dan menandai pengalihan risiko yang tidak tepat. Salah satu penerapan pertama dari kerangka kerja ini adalah pada proyek infrastruktur di Palu, Sulawesi Tengah. Kontraktor tersebut mengajukan klaim sebesar Rp93 miliar. Setelah mengaudit kontrak tersebut, Heber menetapkan bahwa hanya Rp 54 miliar yang memenuhi syarat. Pendekatan yang dilakukannya juga mempengaruhi perubahan kelembagaan. BPKP merevisi SOP (Standard Operating Procedures) untuk audit klaim dengan memasukkan prinsip-prinsip Alokasi Risiko. Sejak kembali ke Indonesia, Heber telah memimpin beberapa tim audit dan membagikan pengetahuannya secara luas. Beliau sering diundang untuk menjadi pembicara dalam seminar nasional dan internasional, termasuk acara yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Ahli Dewan Sengketa Indonesia (PADSK) dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Sebagai satu-satunya auditor di BPKP yang memiliki pendidikan hukum yang berfokus pada penyelesaian sengketa konstruksi, masukannya telah membantu lembaga-lembaga negara untuk memahami bahwa tidak semua pembengkakan biaya dapat dibenarkan atau dibayar oleh negara. Heber menjalin hubungan dekat dengan para profesor dari Melbourne Law School. Ia mengundang para akademisi dari universitas tersebut untuk menjadi pembicara dalam seminar-seminar yang diselenggarakan oleh BPKP dan lembaga-lembaga lain sehingga para profesional Indonesia dapat memperoleh wawasan dari para ahli di bidang hukum konstruksi dan penyelesaian sengketa. Ia juga aktif dalam komunitas alumni Universitas Melbourne di Indonesia, dan secara teratur berpartisipasi dalam pertemuan-pertemuan. "Hubungan yang berkelanjutan ini sangat berharga dalam menjaga standar akademik saya dan memperluas jaringan profesional yang berkontribusi pada pembelajaran institusional," ujarnya.
10 Oktober 2025
Heber Anggara Pandapotan: Applying Australian Legal Education to Improve Audits of Public Projects
Bagikan artikel ini di:
Artikel Terkait
Kembali ke atas